Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Akuntan merupakan salah satu jenis profesi yang bekerja dalam bidang keuangan. Profesi akuntan merupakan profesi yang sangat vital dalam berlangsungnya kegiatan perusahaan. Karena tanpa adanya akuntan, perusahaan tersebut tidak dapat membuat sebuah laporan keuangan yang nantinya digunakan untuk menarik investor atau melihat apakah perusahaan tersebut sehat atau tidak. Serta profesi akuntan bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan

Namun dalam berbagai profesi, khususnya profesi akuntan juga memiliki etika dalam berlangsungnya profesi tersebut. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Selain etika profesi akuntan diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), terdapat tambahan etika dalam profesi akuntan, yaitu :

  • Integritas

Yaitu setiap tindakan dan kata – kata pelaku profesi akuntan menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan konsistensi.

  • Kerjasama

Yaitu mempunyai kemampuan dalam bekerja secara individu maupun kelompok

  • Simplisitas

Yaitu pelaku akuntan mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

  • Teknik Akuntansi

Yaitu aturan – aturan khusus yang diturunkan dari prinsip – prinsip akuntan yang menerangkan adanya berbagai transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Sumber :

 

Tinggalkan komentar